· Seperti pada umumnya perjanjian-perjanjian lain, pertanggungan juga memerlukan dipenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus agar pertanggungan tersebut tetap berlaku sah. Hal terakhir ini disampaikan dengan tegas di bagian pembukaan polis.
Syarat-syarat tersebut meliputi sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
· permintaan dari pihak yang satu (calon Tertanggung) dan penerimaan oleh pihak lainnya (calon Penanggung)
· kesepakatan antara kedua belah pihak (atau lebih) untuk mengikatkan diri pada pertanggungan tersebut
· kewenangan dari masing-masing pihak
· keabsahan secara hukum
· ketentuan-ketentuan dasar pertanggunan
· itikad baik
· kepentingan yang pantas dipertanggungkan
· Berikut adalah penjelasan singkat atas masing-masing syarat di atas:
· Permintaan dan penerimaan
· Pertanggungan adalah perjanjian antara Penanggung sebagai pelaku usaha hilir (bukan pelaku usaha hulu seperti reasuransi) dengan pemakai akhir (misalnya bank untuk kepentingan pinjamannya, lessor untuk kepentingan sewa barangnya, pemilik untuk kerugian/kerusakan/kepentingan atas barangnya). Dan sama seperti pelaku usaha hilir pada industri lainnya, pertanggungan harus memuat permintaan dari calon Tertanggung dan karenanya:
· Calon Tertanggung (atau wakilnya) wajib menyampaikan hal-hal yang sekiranya dapat mempengaruhi keputusan calon Penanggung dalam mempertimbangkan resiko yang ada
· Tidak ada kewajiban dari (calon) Penanggung untuk menjelaskan isi dan pengertian pertanggungan.
· Bilamana telah terjadi tuntutan ganti rugi sering sekali Tertanggung mengeluhkan tidak adanya penjelasan dari Penanggung, namun jarang sekali Tertanggung yang meminta penjelasan sebelum terjadinya musibah.
Kesepakatan kedua belah pihak
Kesepakatan ini pada umumnya diwujudkan dengan penerbitan polis asuransi oleh Penanggung dan pembayaran premi oleh Tertanggung.
Secara teoritis maupun praktek di beberapa negara tertentu (tetapi tidak umum untuk Indonesia) pertanggungan telah berlaku sejak saat Penanggung menyatakan kesediaannya, baik tertulis maupun lisan, untuk memberikan pertanggungan sesuai yang telah disepakati dengan Tertanggung dan Tertanggung telah setuju dengan pertanggungan tersebut dan setuju dengan besarnya premi yang harus dibayarkannya sesuai kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut dapat mencakup pihak lain, misalnya bank penjamin kredit Tertanggung maupun melibatkan pihak lain seperti pialang, agen asuransi dll yang diberi kuasa oleh pihak yang bersangkutan dan bertindak sesuai dengan kuasa yang diberikan.
Kewenangan dari masing-masing pihak
Dalam membuat perjanjian tersebut masing-masing pihak harus memiliki wewenang secara hukum dan kebebasan penuh, dan bila diwakilkan maka wakilnya harus diberi wewenang dan menjalankan wewenang yang diperolehnya.
Dalam hal-hal tertentu, pertanggungan tetap berlaku meskipun salah satu pihak sebenarnya tidak mempunyai wewenang lagi tetapi pihak lain wajar tidak mengetahui hal tersebut. Misal dalam hal seorang agen asuransi yang baru diberhentikan dan dalam hal ini (calon) Tertanggung wajar bila tidak mengetahuinya karena tidak diberitahu atau tidak diumumkan di media.
Keabsahan secara hukum
Keabsahan secara hukum mencakup baik pihak yang mengikatkan dirinya pada pertanggungan, ketentuan-ketentuan pertanggungan maupun obyek pertanggungannya, artinya semuanya harus tunduk pada hukum yang berlaku.
· Untuk melindungi Tertanggung dan pihak lain (Penanggung Bersama, reasuransi, pialang, penilai kerugian, surveyor, bengkel, dll), pemerintah mewajibkan calon Penanggung adalah perusahaan asuransi yang memperoleh ijin operasi dari Departemen Keuangan serta memenuhi beberapa ketentuan seperti modal setor, pertanggungan ulang, mendaftarkan masing-masing jenis polis yang digunakan dll.
Untuk melindungi masyarakat dan/atau Negara tidak boleh diterbitkan polis yang merugikan kepentingan mereka misal polis yang menjamin kerugian karena berjudi, bangunan markas musuh, dll maupun polis yang obyek pertanggungannya narkotik, mobil selundupan dll.
Dalam hal ganti rugi maka uang ganti rugi tersebut berasal dari premi yang dihimpun Penanggung dari masyarakat (Tertanggung) maupun Negara (dalam hal Penanggung atau Reasuransinya milik Negara). Karenanya pembayaran atas klaim yang curang juga merugikan masyarakat maupun Negara. Dengan demikian Tertanggung tidak boleh memperoleh keuntungan dari suatu musibah dengan mempertanggungkan rumah kontrak, mobil pinjaman dll yang tidak disyaratkan oleh pemiliknya.
Ketentuan dasar perjanjian
Setiap pertanggungan wajib memiliki ketentuan dasar, misalnya untuk musibah kebakaran, untuk musibah pekerjaan pembangunan dll.
Bilamana polis belum sempat diterbitkan dengan mana Tertanggung belum mempelajari ketentuan-ketentuan polis tersebut, namun kemudian terjadi musibah, maka ketentuan-ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan dalam polis standar dan/atau ketentuan-ketentuan lain yang telah disepakati bersama.
· Contoh 1: telah disepakati pertanggungan untuk kebakaran ditambah kebanjiran, maka
o atas suatu musibah banjir, resiko sendiri sesuai standar klausula banjir tetap berlaku, terlepas apakah Tertanggung tahu adanya resiko sendiri tersebut.
· Contoh 2: telah disepakati pertanggungan Contractors All Risks termasuk barang-barang milik karyawan kontraktor, maka Penanggung tetap wajib memberikan ganti rugi atas barang-barang milik karyawan yang rusak karena kebakaran, terlepas bahwa polis standard CAR Munich Re yang umum dipakai tidak menjamin barang milik karyawan.
Itikad baik
Dalam hal pertanggungan, itikad baik yang disyaratkan bagi Tertanggung berupa “disclosure of material fact” (memberitahukan Penanggung hal-hal yang sewajarnya dapat mempengaruhi kesediaan Penanggung untuk membuat perjanjian ataupun besarnya premi) dan bagi Penanggung berupa “contra preferentum rule” (keuntungan bagi Tertanggung untuk ketentuan polis yang mendua artinya), ganti rugi atas biaya untuk mengurangi kerugian lanjut dll.
Kepentingan yang pantas dipertanggungkan
Untuk dapat memperoleh ganti rugi atas kerugian/kerusakan yang terjadi, Tertanggung wajib mempunyai kepentingan yang pantas untuk dipertanggungkan yang faktor-faktornya antara lain sesuai hukum, kesopanan, adanya kerugian keuangan dan bukan sekedar kerugian material atau batin.
No comments:
Post a Comment