Wednesday, February 20, 2013

LUAS JAMINAN ASURANSI


Jaminan (musibah yang dijanjikan ganti ruginya dan besarnya ganti rugi) yang dapat diberikan oleh Penanggung kepada Tertanggung bervariasi dari sempit sampai amat luas, tergantung kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan Penanggung menyediakan jaminan tersebut serta kemampuan/kesediaan Tertanggung membayar premi.

Secara umum luasnya jaminan tersebut dapat meliputi:

1.   kerugian fisik:
      -  biaya pemulihan obyek
      -  biaya penyelamatan/memperkecil kerugian
      -  biaya mempercepat pemulihan
      -  biaya untuk memperoleh obyek yang lebih baik

2.   kerugian keuangan langsung:
-  biaya untuk memperkecil kerugian
-  hilangnya keuntungan yang direncanakan

1.      badan:
-  luka badan
-  meninggal

      4.   tuntutan pihak ketiga:
            -  biaya pemulihan atas kerusakan fisik
            -  biaya penyelamatan/memperkecil kerugian
            -  biaya proses ganti rugi        

Dari segi musibah, luasnya jaminan polis bervariasi dari named perils sampai dengan all risks maupun diperluas lagi dengan tambahan musibah lain.

Dari segi besarnya ganti rugi, luasnya jaminan bervariasi dari indemnituy sampai dengan reinstatement maupun diperluas lagi dengan tambahan biaya lain.

Polis dengan jaminan indemnity (lama tukar lama) menjamin biaya-biaya sah yang diperlukan untuk memulihkan obyek pertanggungan ke keadaan seperti sebelum musibah, baik untuk biaya perbaikan, pembelian suku cadang ataupun pembelian unit pengganti bagi suku cadang/unit yang rusak karena suatu musibah yang diperjanjikan.

Untuk memperoleh keadaan semula dapat dilakukan dengan memberikan ganti rugi berupa:

1. uang kontan sebesar
-  harga baru dikurangi penyusutan
-  harga pasar, bilamana mudah ditentukan dan disepakati bersama ataupun 
2. perbaikan atau penggantian dengan barang sejenis
     
Jaminan ini dapat diperluas menjadi reinstatement (lama tukar baru) dimana ganti rugi tersebut berupa uang kontan sebesar harga (nilai) baru barang sejenis ataupun dengan memberikan barang baru yang sejenis dengan barang yang rusak.

Pengertian ganti rugi tersebut tidak terbatas pada harga barangnya saja, namun termasuk biaya-biaya lain yang diperlukan agar barang terpasang dan berfungsi seperti sebelum musibah. Dengan demikian dapat diperoleh perluasan selanjutnya seperti biaya lembur karyawan, biaya mempercepat pemulihan dengan pengiriman lewat udara dan bukan laut/darat, biaya proses ganti rugi (biaya administrasi, pengacara, tenaga ahli) dan lain-lain. Perluasan jaminan atas biaya untuk memperoleh obyek yang lebih baik biasanya memuat ketentuan bahwa peraturan pemerintah yang berlaku mensyaratkan hal tersebut, misalnya sejak tahun 2000 harus digunakan pipa baja anti karat untuk kilang super, tidak boleh lagi pipa baja biasa.

Meskipun jaminan polis dapat diperluas sesuai penjelasan di atas, namun tetap ada kerugian yang tidak dapat dijamin polis seperti:

- biaya pembuktian kerugian yang diperlukan oleh Tertanggung
   Agar tuntutan ganti ruginya mempunyai dasar/alasan/bukti yang kuat, maka kadang Tertanggung perlu menunjuk ahli. Tertanggung juga perlu mengeluarkan biaya untuk membuat surat tuntutan ganti rugi, foto kopi dokumen dll.
   Biaya ini tidak dimamin oleh polis.
- kerugian perdagangan, kehilangan nasabah
   Kerugian yang terjadi karena perdagangan, kehilangan nasabah dll tidak dijamin polis.

Kadang-kadang Penanggung juga memerlukan bantuan ahli untuk menilai kerugian yang dialami Tertanggung. Namun tujuan penggunaan tenaga ahli tersebut berbeda, yaitu untuk menyimpulkan/membuktikan apakah kerugian Tertanggung benar-benar dijamin polis atau tidak dijamin dan/atau kerugian Tertanggung benar-benar sesuai ketentuan polis dan tidak berlebihan.

No comments:

Post a Comment