Wednesday, February 20, 2013

BESARNYA GANTI RUGI ASURANSI

Pembahasan sejak judul ini terbatas untuk jaminan atas barang tidak dalam rangka pengangkutan.

Polis-polis asuransi selalu mencantumkan ketentuan-ketentuan mengenai besarnya ganti rugi, baik secara jumlah uang (misalnya Harga Pertanggungan dan batas tanggung jawab/Limit of Liability sebagai ganti rugi maksimum serta resiko sendiri/deductible) maupun patokan-patokan untuk penilaian ganti rugi (misalnya indemnitas dan reinstatement), bagi adil dalam hal Harga Pertanggungan tidak mencukupi, resiko sendiri dalam prosentasi ataupun waktu/hari, biaya-biaya untuk mengurangi kerugian dll.

Untuk polis-polis dan perluasan jaminan yang standar, ketentuan-ketentuan yang dicantumkan biasanya sama. Namun untuk polis-polis non standar, variasi dari perbedaan antara polis yang satu dengan yang lain dapat amat besar.

Seperti telah disampaikan di muka, dengan harus tunduknya polis pada hukum tertulis setempat, maka atas ketentuan yang sama dapat saja dihasilkan ganti rugi yang berbeda.

Dengan demikian ganti rugi seluas-luasnya dapat meliputi:

-  besarnya kerugian sesuai ketentuan polis, ditambah
-  biaya-biaya yang diperjanjikan, ditambah
-  biaya-biaya untuk mengurangi kerugian, ditambah
-  biaya-biaya sesuai hukum tertulis setempat

dan ganti rugi sekecil-kecilnya adalah nol yaitu bila ganti ruginya lebih kecil dari resiko sendiri.


Ketentuan polis

Ketentuan-ketentuan di dalam polis mengenai ganti rugi pada garis besarnya terdiri dari:

1.      indemnitas (lama tukar lama)
Dengan ketentuan ini ganti rugi adalah sebesar nilai nyata/sebenarnya/sehat/pasar  obyek pertanggungan sesaat sebelum musibah, jadi bukan nilai dari obyek pertanggungan atau serupa dalam keadaan baru.
Ada polis yang memberikan ketentuan lebih lanjut bahwa nilai tersebut didapat dengan menerapkan potongan untuk penyusutan (untuk mewakili aus pemakaian) dari nilai baru. Namun biasanya tidak dicantumkan besarnya prosentasi penyusutan per tahunnya maupun metode penerapan penyusutan tersebut.
Ada pula polis yang tidak mencantumkan ketentuan lebih lanjut bagaimana memperoleh nilai nyata sesaat sebelum musibah tersebut.
Dengan demikian mudah timbul perbedaan pendapat mengenai besarnya prosentasi penyusutan dan metode penerapannya, maupun harga pasar yaitu harga jual atau harga beli.

2.      Reinstatement (lama tukar baru)
Dengan ketentuan ini besarnya ganti rugi atas obyek yang dipertanggungkan didasarkan pada nilai obyek serupa namun yang baru.

Bila ternyata obyek serupa sudah tidak diproduksi lagi, maka perlu ditinjau ada tidaknya perbaikan tehnologi dan kapasitas. Bila ada maka nilai yang digunakan harus dikurangi dengan suatu potongan untuk mewakili perbaikan tehnologi dan kapasitas tersebut.

Ketentuan lain yang biasanya disyaratkan di dalam polis meliputi misalnya:

1.      Bagi adil karena ketidakcukupan Harga Pertanggungan.
Bila Harga Pertanggungan tidak mencukupi, berarti Tertanggung menanggung sendiri sisanya. Maka dalam hal terjadi musibah, ganti rugi dari Penanggung akan sebesar prosentasi dari Harga Pertanggungan terhadap nilai nyata atau nilai baru (tergantung dari ketentuan ganti ruginya) obyek tersebut dan sisanya menjadi tanggung jawab Tertanggung sendiri.
           
  1. Nilai ekonomis rongsokan
Bila rongsokan suatu musibah masih mempunyai nilai ekonomis, maka kerugian Tertanggung sebenarnya adalah kerugian rusak/musnahnya obyek dikurangi nilai rongsokan.
Sama seperti butir 1 di atas, bila Harga Pertanggungan tidak mencukupi, maka ada sebagian nilai rongsokan yang menjadi bagian dari Tertanggung dan karenanya bagian ini tidak dapat mengurangi tanggung jawab Penanggung.

  1. Resiko sendiri
Pada tahapan awal keberadaan asuransi, resiko sendiri diterapkan untuk menghindari banyaknya pekerjaan administrasi Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi yang jumlahnya kecil-kecil.
Kemudian hari resiko sendiri diperbesar nilainya untuk mengurangi resiko moral dari Tertanggung. Pada saat ini resiko sendiri juga digunakan sebagai salah satu dasar menghitung premi.


Biaya-biaya yang diperjanjikan

Biaya-biaya yang diperjanjikan telah diatur sesuai ketentuan polis standar. Namun jaminan polis dapat diperluas dengan jaminan terhadap resiko-resiko yang tidak dijamin ataupun dikecualikan oleh polis standar, maupun biaya-biaya lain seperti misalnya:

-  biaya-biaya percepatan perbaikan/penggantian barang (pengangkutan cepat, lembur karyawan, pemesanan cepat dll)
-  biaya-biaya perbaikan sementara
-  biaya-biaya tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, dll.
-  biaya-biaya yang dituntut pihak ketiga
-  biaya-biaya berperkara sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga
-  biaya-biaya penggantian barang yang lebih tinggi kualitasnya


Perlu disadari bahwa setiap perluasan jaminan membutuhkan premi tambahan dan tidak semua perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang sama dalam memberikan perluasan jaminan.

Ada pula biaya-biaya lain yang diperjanjikan secara khusus yang tidak dicantumkan di dalam polis ataupun perluasannya misalnya biaya yang dikeluarkan Penanggung untuk memberikan penjelasan/workshop bagi Tertanggung.


Biaya-biaya untuk mengurangi kerugian

Pada umumnya polis tidak mencantumkan ketentuan mengenai hal ini dan jarang Tertanggung yang meminta perluasan jaminan untuk hal ini.

Namun Penanggung, atas pilihannya  sendiri dan dengan pertimbangan untuk menghargai itikad baik Tertanggung, dapat saja memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Tertanggung untuk mengurangi kerugian yang terjadi.

Karena hal tersebut di atas dan karena tidak dikenakan tambahan premi maka pemberian ganti rugi oleh Penanggung atas suatu tuntutan ganti tidak dapat dijadikan acuan (preseden) untuk tuntutan ganti rugi yang lainnya.

Ganti rugi ini merupakan salah satu dari itikad baik (utmost good faith) Penanggung.


Biaya-biaya sesuai hukum tertulis setempat

Polis-polis asuransi yang ada di Indonesia, pada umumnya merupakan salinan ataupun turunan dari polis-polis yang biasa digunakan dan didukung oleh reasuransi di luar negeri. Karena adanya perbedaan hukum, keadaan alam, budaya dll, maka tidak selalu ketentuan dalam polis tersebut cocok dengan keadaan di Indonesia.

Dengan demikian ada biaya-biaya resmi dan sah di Indonesia yang tidak dikenal di luar negeri, seperti misalnya biaya pemadaman kebakaran oleh pemadam kebakaran swasta.

Biaya penggantian meteran listrik PLN dan telpon handset Telkom yang terbakar tidak dijamin, meskipun Tertanggung wajib mengeluarkan biaya-biaya tersebut, karena kedua barang ini bukan milik Tertanggung tetapi merupakan barang titipan. Jaminan hanya dapat diberikan bila khusus dimintakan jaminannya sebelum musibah.

No comments:

Post a Comment