Wednesday, February 20, 2013
PERSYARATAN GANTI RUGIPERSYARATAN GANTI RUGI
Persyaratan-persyaratan mengenai ada/tidaknya ganti rugi oleh Penanggung atas suatu kerugian yang dialami Tertanggung karena terjadinya suatu musibah, biasanya tercantum di dalam beberapa bagian di dalam polis, seperti bagian pembukaan yang mencantumkan jenis jaminan yang diberikan (all risks, daftar musibah yang dijamin ataupun merujuk pada ketentuan selanjutnya). Pengecualian Umum (General Exclusions), Persyaratan Khusus (Special Exclusions) maupun ketentuan-ketentuan lain (Ketentuan Umum/General Conditions, Perubahan Resiko/Alteration of Risk, Warranties, Pengamanan/precaution measures) dll. ditambah ketentuan-ketentuan lain yang di antaranya telah dijelaskan di muka.
Persyaratan-persyaratan tersebut dapat berbeda antara polis satu dengan polis lain. Untuk itu polis perlu dibaca secara teliti dan dimengerti, meskipun hal ini tidaklah terlalu mudah mengingat bahasa yang digunakan, pengertian-pengertian lain yang dibutuhkan dll.
Meskipun demikian persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk layaknya diberikan ganti rugi dapat dikelompokkan menjadi:
- persyaratan administrasi dan hukum
- persyaratan mengenai penyebab dan akibat musibah
- ketentuan-ketentuan di dalam polis
Persyaratan administrasi dan hukum ini berlaku sejak saat permintaan pertanggungan oleh Tertanggung (termasuk penawaran dari Penanggung – bila ada), penerbitan polis dan masa berlaku polis, saat tuntutan ganti rugi oleh Tertanggung dan saat sesudahnya sampai saat daluwarsa oleh hukum.
Persyaratan administrasi dan hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi pada umumnya meliputi hal-hal seperti:
- pembayaran premi
- prosedur tuntutan ganti rugi
- prosedur penyelesaian ganti rugi
- hukum tertulis setempat
Pembayaran premi ini dapat berarti telah dibayarkannya uang premi oleh Tertanggung kepada Penanggung maupun pihak yang ditunjuk Penanggung, ataupun telah dibayar sebagian sesuai kesepakatan, ataupun telah sepakat namun belum (dapat) dibayarkan (misalnya belum jatuh tempo pembayaran, polis belum diterbitkan, bank tutup, dll).
Persyaratan hukum pada umumnya tidak dicantumkan di dalam polis karena merupakan hal yang telah jelas, yaitu mengacu pada hukum yang berlaku. Seperti telah dijelaskan di muka, persyaratan ini meliputi keabsahan perjanjian pertanggungan maupun obyeknya sendiri.
Penjelasan selanjutnya mengenai syarat penyebab dan akibat dijelaskan di bawah judul Proxima Causa.
Disamping persyaratan-persyaratan tersebut di atas, polis juga mencantumkan ketentutan-ketentuan lain yang harus dipenuhi, seperti:
1. Warranty (jaminan)
Adalah ketentuan di mana Tertanggung diwajibkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau memenuhi suatu hal, misalnya:
- tidak menyimpan bensin lebih dari 30 l
- menyediakan alat pemadam kebakaran sesuai kesepakatan
- boilernya telah memenuhi peraturan
Tidak dipenuhinya persyaratan warranty menyebabkan hilangnya jaminan polis secara otomatis terhadap obyek yang bersangkutan, terlepas dari apakah kerugian/kerusakan yang terjadi berhubungan dengan pelanggaran tersebut atau tidak.
2. Tindakan pengamanan (Precaution Measure)
Adalah ketentuan di mana Tertanggung wajib untuk melakukan tindakan pengamanan atau pencegahan kerugian/kerusakan sesuai ketentuan pabrik, pemerintah, saran Penanggung maupun standar lainnya atas suatu obyek, misalnya :
- oli pelumas harus SAE 40 dan diganti setiap 5000 km
Tidak dipenuhnya ketentuan ini menyebabkan hilangnya jaminan polis atas kerugian/kerusakan yang berhubungan dengan pelanggaran ini.
3. Kenaikan resiko
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dengan jelas mencantumkan bahwa dalam hal terjadi kenaikan resiko maka Penanggung berhak memilih untuk:
- meneruskan pertanggungan, atau
- meneruskan pertanggungan dengan tambahan premi, atau
- menghentikan pertanggungan
Meskipun tidak dijelaskan di dalam polis, Dewan Asuransi Indonesia melalui surat edarannya (SE No. 28/DAI/88 tanggal 19 Oktober 1988) memberikan petunjuk mengenai jenis dan besarnya persentasi kenaikan resiko untuk layaknya penerapan ketentuan ini.
Labels:
Asuransi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment