Wednesday, February 20, 2013

Metode Penyusutan Pajak




Penyusutan,amortisasi, dan deplesi adalah beban laba perusahaan, artinya sebelum laba dikenakan pajak dikurangi dahulu beban penyusutan. Makin besar beban penyusutan, makin kecil pajak yang akan dibayar oleh perusahaan, dan makin kecil beban penyusutan makin besar beban pajak. Direktorat Jendral Pajak mempunyai hak menentukan model penyusutan yang harus digunakan oleh tiap-tiap jenis aktiva perusahaan. Berikut ini table 3.1 disajikan empat model penyusutan yang lazim digunakan oleh perusahaan.


Tabel 3.1

Perbandingan metode penyusutan harta Rp. 1.100, Selama 10 tahun,
Dengan nilai sisa Rp. 100

Tahun
Garis
Lurus
Jumlah Angka Tahun
Unit Produksia
Saldo Menurun
(15%)
1
Rp 100
Rp 182
200
Rp 165
2
100
164
180
140
3
100
145
150
119
4
100
127
130
101
5
100
109
100
86
6
100
91
80
78
7
100
73
60
78
8
100
55
50
78
9
100
36
30
78
10
100
18
20
78
Total
Rp 1.000
Rp 1.000
Rp 1.000
Rp 1.000



Tabel 3.2

Metode Saldo Menurun 15 %



Tahun
(1)

Nilai buku
(2)
Penyusutan
15%
(3)
Akumulasi
Penyusutan
(4)
Metode
Garis lurus
(5)
Penyusutan
Disesuaikan
(6)
1
Rp 1.100
Rp 165
Rp 165


2
935
140
305


3
795
119
424


4
676
101
525


5
575
86
611
78b

6
489
73
684
78b
689
7
416
62
746
78
767
8
354
53
799
78
845
9
301
45
844
78
923
10
256
38
882
78
1,001

a.       1.100 – 100 – 525 = 475 / 6 = 79
b.       1.100 – 100 – 611 = 389 / 5 = 78

No comments:

Post a Comment