Wednesday, February 20, 2013

PROXIMA CAUSA

Seperti telah disampaikan di muka salah satu persyaratan adanya jaminan ganti rugi ialah penyebab musibah merupakan penyebab yang dijamin/tidak dikecualikan dalam polis.

Meskipun secara sepintas pengertian ini sederhana, namun dalam penerapannya tidak sesederhana penjelasan di atas, karena memerlukan beberapa pengertian-pengertian lain.

Istilah penyebab musibah mungkin bukan istilah yang tepat, yang sementara ini digunakan di sini sambil menunggu istilah yang lebih sesuai. Yang sebenarnya dimaksud adalah “proxima causa” yang salah satu definisinya yang umum digunakan adalah definisi dalam sengketa di pengadilan Inggris pada tahun 1908 antara Pawsey vs Scottish Union, sebagai berikut:

“Proximate cause is the active efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source”.

Definisi tersebut tidak akan dicoba untuk diterjemahkan dalam kesempatan ini untuk menghindari salah tafsir.

Dalam suatu peristiwa musibah, bukan tidak mungkin terjadi beberapa musibah dengan penyebab sendiri-sendiri.
Contoh: karena hubung singkat pada motor kulkas, kulkas menjadi rusak. Namun hubung singkat tersebut juga menyebabkan listrik padam dan dalam gelap, pembantu menabrak TV sehingga pecah.

Dari contoh diatas dapat disimpulkan:

-  oleh penyebab hubung singkat, akibatnya motor kulkas rusak
-  oleh penyebab ditabrak pembantu, akibatnya TV pecah

Dari contoh di atas cukup jelas bahwa  penyebab pecahnya TV bukan hubung singkat pada motor kulkas; tetapi ditabrak pembantu yang merupakan penyebab baru.

Sehubungan dengan jaminan polis, perlu diketahui terlebih dahulu jenis-jenis musibah, sebagai berikut:

1.      Insured perils
Yaitu musibah-musibah yang dijamin polis dan biasanya dicantumkan di dalam polis sebagai musibah-musibah yang dijamin polis.

2.      Excepted/excluded perils
Yaitu musibah-musibah yang dikecualikan polis dan biasanya dicantumkan di dalam pengecualian polis.

3.      Uninsured perils
Yaitu musibah-musibah yang tidak dicantumkan sebagai musibah yang dijamin polis namun juga tidak dicantumkan di dalam daftar musibah-musibah yang dikecualikan polis.

Dengan pembedaan musibah menjadi 3 macam tersebut di atas, maka ada tidaknya jaminan polis disimpulkan berdasarkan kaidah seperti bagan berikut. Dalam kaidah tersebut juga digunakan istilah berikut:

1.      urutan menerus
Yaitu bilamana kejadian pertama pasti menimbulkan kejadian kedua.
2.      urutan terputus
Yaitu bilamana kejadian pertama tidak selalu menimbulkan kejadian

No comments:

Post a Comment