Polis telah mencantumkan sebagian ketentuan mengenai prosedur tuntutan ganti rugi, seperti:
- batas waktu pelaporan Tertanggung setelah terjadinya musibah
- kewajiban Tertanggung untuk membuktikan kerugian yang terjadi
serta ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian ganti rugi.
Berikut disampaikan penjelasan singkat atas masing-masing ketentuan-ketentuan di atas.
Batas waktu pelaporan
Masing-masing jenis polis memberikan batas waktu pelaporan yang berbeda-beda.
Batas waktu ini diterapkan dengan maksud untuk:
1. menghindari berubah / hilangnya bukti penyebab musibah yang akan mempersulit penyimpulan dijamin/tidaknya kerugian Tertanggung.
- menghindari hilangnya bukti kerusakan barang yang akan mempersulit penilaian ganti rugi.
- menghindari meluas/bertambahnya kerusakan barang.
- dapat dilakukan tindakan pengurangan kerugian secepatnya
Contoh: - segera mengamankan barang-barang agar tidak menjadi rusak ataupun
tidak makin rusak
- segera menjual rongsokan agar tidak makin turun nilainya
Dengan demikian segera setelah terjadi musibah sebaiknya Tertanggung:
1. segera melaporkan ke Penanggung dengan penjelasan singkat mengenai jenis musibah, waktu terjadinya dan perkiraan besarnya kerugian, tanpa perlu menunggu berakhirnya batas waktu.
- Meminta kabar dari Penanggung untuk mempersiapkan:
a. kapan Penanggung (atau pihak yang ditunjuknya) akan melakukan pemeriksaan di tempat.
b. Karyawan-karyawan Tertanggung yang dibutuhkan penjelasannya oleh Penanggung
c. Dokumen-dokumen yang diperlukan Penanggung
d. Tindakan-tindakan yang perlu dilakukan Tertanggung
e. Pihak-pihak lain yang perlu ditunjuk Tertanggung
3. tidak menyentuh / memindahkan / memperbaiki barang yang rusak, kecuali atas anjuran Penanggung dan atas pertimbangan “tindakan cerdik” yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jenis musibah dan prakiraan kerugian yang terjadi diperlukan oleh Penanggung sehubungan dengan kepentingan untuk:
1. segera melaporkan ke Penanggung Ulang (Reasuransi) dan Penanggung Bersama (co member) agar mereka dapat segera melakukan tindakan yang perlu (seperti menunjuk penilai kerugian, tenaga ahli tehnikd dll) dan tidak mencari-cari alasan untuk menghindari kewajiban mereka.
- menentukan penanganan akan dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain.
Mengenai penyebab musibah, bilamana Tertanggung tidak mempunyai pengetahuan yang cukup, sebaiknya Tertanggung tidak membuat kesimpulan sendiri, tetapi cukup menceritakan kejadian sebenarnya secara lengkap dan bilamana diperlukan maka Tertanggung menunjuk pabrikan / ahli yang sesuai.
Meskipun prakiraan kerugian sementara diperlukan Penanggung seperti penjelasan di atas, namun tentunya hal ini tidak bersifat mengikat dan akan diperbaiki setelah selesainya pemeriksaan-pemeriksaan lain.
Dalam pemeriksaan di tempat, Penanggung (atau pihak yang ditunjuknya) akan melakukan wawancara dengan karyawan-karyawan yang terkait seperti saksi mata, petugas, penanggung jawab dll. mengenai kejadian, penyebab musibah, keadaan sebelum, selama dan sesuai musibah dll. Dalam hal ini perlu diwaspadai adanya kecenderungan karyawan Tertanggung untuk mengarang cerita, melempar tanggung jawab, dll.
Bila batasan waktu untuk pelaporan musibah ini dilanggar, maka Penanggung berhak membatalkan jaminan polis. Namun bilamana ada keadaan memaksa yang tidak terelakan, misalnya Tertanggung koma karena luka bakar bersama terbakarnya rumahnya, sementara tidak ada yang tahu kemana rumahnya dipertanggungakan, sehingga baru dapat melapor setelah sadar, tentunya tidaklah layak bagi Penanggung untuk membatalkan jaminan karena terlambat lapor tersebut.
Kewajiban Tertanggung untuk membuktikan kerugiannya
Seperti pada umumnya suatu tuntutan, maka menjadi kewajiban Tertanggung untuk membuktikan kerugiannya. Hal ini diwujudkan dengan:
1. mengijinkan dan memberikan bantuan kepada Penanggung, atau pihak-pihak yang ditunjuknya, serta kepolisian dalam penyelidikan penyebab kebakaran maupun tindak pidana, untuk melakukan pemeriksaan.
- memberikan keterangan-keterangan, data-data dan dokumen-dokumen yang diminta Penanggung.
- menunjuk pihak ketiga yang disarankan Penanggung.
- mengajukan tuntutan ganti rugi ke Penanggung.
agar dapat disimpulkan dijamin / tidaknya musibah/akibatnya serta besarnya ganti rugi sesuai ketentuan polis.
Pemberian bantuan kepada Penanggung (atau pihak yang ditunjuk Penanggung) tersebut misalnya penyediaan tenaga kerja untuk menghitung rongsokan, biaya mengamankan barang rusak dan rongsokan dan lain-lain yang biayanya menjadi beban Tertanggung sebagai bagian dari pembuktian kerugian.
Keterangan-keterangan yang diperlukan Penanggung, tidak terbatas pada musibah itu sendiri. Banyak keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menyimpulkan apakah ketentuan-ketentuan polis telah dipenuhi dan bagaimana kerugian selayaknya dinilai seperti misalnya keterangan mengenai keadaan tempat Tertanggung dan sekitarnya, usaha/bisnis, pengamanan, perubahan-perubahan yang terjadi (bila ada), ada/tidaknya pertanggungan lain, pihak ketiga dll.
Jenis dan luas keterangan tergantung dari jenis polis dan besarnya (prakiraan) kerugian, semakin besar (prakiraan) kerugian, semakin banyak/lengkap keterangan-keterangan, data-data dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Seperti juga adanya kemungkinan pihak yang ditunjuk Penanggung, maka juga ada kemungkinan Tertanggung disarankan untuk menunjuk pihak ketiga. Hal ini dimaksudkan agar Tertanggung memperoleh perlakuan yang wajar berhubung adanya perbedaan kepentingan yang pada garis besarnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. pihak ketiga yang ditunjuk Tertanggung bekerja untuk kepentingan Tertanggung (menyimpulkan bahwa musibah/kerugian yang terjadi dijamin polis).
2. Pihak ketiga yang ditunjuk Penanggung bekerja untuk kepentingan Penanggung ataupun Penanggung Ulang (menyimpulkan apakah musibah/kerugian dijamin polis, ataupun termasuk seberapa besar kerugian yang dijamin polis).
Catatan
Pengertian garis besar mengenai penunjukkan pihak ketiga tersebut di atas tidaklah terlalu tepat sesuai yang dapat disimpulkan dari penjelasan mengenai Penilai Kerugian.
Dengan demikian biaya pihak ketiga yang ditunjuk (atau disarankan Penanggung untuk ditunjuk) oleh Tertanggung menjadi beban/tanggung jawab Tertanggung sendiri, bukan Penanggung. Hal sebaliknya jelaslah tidak masuk akal.
Sebaliknya biaya-biaya yang dikeluarkan Penanggung atau pihak yang ditunjuknya sehubungan dengan pemeriksaan kerugian, menjadi beban Penanggung (dan Penanggung Ulang) sendiri.
Meskipun Tertanggung telah pernah mengajukan prakiraan besarnya kerugian, namun Tertanggung wajib untuk menyampaikan secara resmi tuntutan ganti ruginya, sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Penanggung.
Seperti juga pada pelaksanaan perjanjian-perjanjian lainnya, pemenuhan kewajiban Tertanggung amat berpengaruh dalam penyelesaian suatu tuntutan ganti rugi, baik dalam waktu maupun besarnya ganti rugi.
Sebagai contoh terlampir prosedur pemeriksaan atas suatu tuntutan ganti rugi yang sederhana, artinya penyebab musibah jelas dan jumlah kerugian tidaklah besar (lihat lampiran 1).
No comments:
Post a Comment