Wednesday, February 20, 2013
Contoh Tuntutan Gant Rugi
CONTOH PROSEDUR TUNTUTAN GANTI RUGI SEDERHANA
1. Segera setelah terjadinya musibah, Tertanggung menghubungi bagian klaim Penanggung dan memberitahukan:
a. Nomor polis yang dimiliki
b. Jenis musibah
c. Jam dan tanggal kejadian
d. Perkiraan kerugian
e. Apakah obyek pertanggungan disegel pihak kepolisian
2. Setelah menerima pemberitahuan dari Tertanggung, bagian klaim Peanggung:
a. Membuka file klaim dilengkapi dengan :
1. Nomor registrasi klaim
2. Kopi polis
3. Kwitansi pembayaran premi
b. Mengirimkan petugas surveyor untuk melakukan pemeriksaan dasar (lihat schedule pemeriksaan dasar, App I)
c. Sekembalinya dari lapangan, surveyor melaporkan hasil pemeriksaannya kepada pimpinan
d. Pimpinan segera memutuskan :
1. Penggunaan tenaga sendiri (proses berlanjut seperti item 2, dst)
2. Penggunaan jasa loss adjuster (proses dilanjutkan loss adjuster)
Untuk kantor cabang, pimpinan segera melapor ke kantor pusat berikut saran-sarannya
e. Bila digunakan tenaga sendiri, pimpinan segera mengirimkan surveyor yang tepat untuk jenis musibah yang terjadi. Tugas surveyor sesuai schedule pemeriksaan rinci, App II
3. Bagian klaim Penanggung segera menyelesaikan masalah (nilai) rongsokan dengan menyelenggarakan lelang yang diikuti oleh salvage buyer yang ditunjuk Penanggung. Tertanggung juga dapat diundang untuk mengikuti lelang.
4. Uang hasil lelang dibayarkan kepada Tertanggung dan Tertanggung memberikan kwitansi tanda terima dengan 1 kopi ke Penanggung.
5. Tertanggung segera mengajukan tuntutan ganti rugi disertai dokumen-dokumen pendukungnya sesuai App III.
6. Dengan diterimanya tuntutan ganti rugi beserta dokumen-dokumennya dari Tertanggung, Penanggung segera membuat penilaian ganti rugi dengan dasar-dasar dan perincian adjustment yang diterapkan.
7. Bila adjustment telah selesai, Penanggung memberitahukan Tertanggung, dasar-dasar dan perincian adjustment yang diterapkan.
8. Setelah adjustment disetujui Tertanggung, Penanggung meminta Tertanggung menyatakan persetujuannya secara tertulis.
9. Prosedur selanjutnya menjadi wewenang asuransi.
Catatan
1. Musibah atas sepeda motor, mobil, truck, pemeriksaan item 2b pada umumnya dilakukan di bengkel setelah penawaran perbaikan dari bengkel diterima.
2. Musibah atas marine cargo, hull, aircraft, disarankan segera menunjuk penilai kerugian yang khusus menangani masalah yang bersangkutan.
Labels:
Asuransi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment