Wednesday, February 20, 2013

PENILAIAN GANTI RUGI ASURANSI




UMUM


Pada umumnya penilaian ganti rugi meliputi hal-hal:



ada/tidaknya tanggung jawab polis

perhitungan/taksiran ganti rugi
kemungkinan tuntutan balik ke pihak ketiga

Ada/tidaknya tanggung jawab polis telah dibicarakan sebelumnya secara garis besar, sedangkan tuntutan balik ke pihak ketiga tidak dibahas dalam kesempatan ini.




Tergantung dari ketentuan-ketentuan polis dan perjanjian lain yang terkait, ganti rugi tersebut seluas-luasnya mencakup:



- harga baru barang pengganti sampai di tempat (ex site)


- ongkos pengadaan dan pasang cepat

- biaya testing dan commissioning

- biaya trial run

Penilaian ganti rugi yang berdasarkan pada reinstatement relatif lebih mudah dilakukan karena tidak mengandung perhitungan penyusutan. Meskipun demikian beberapa polis mensyaratkan bahwa pembayaran hanya dilakukan bila pekerjaan reinstatement telah dilaksanakan.


Berikut disampaikan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam perhitungan ganti rugi.


PRINSIP


Dalam membuat penilaian kerugian, perlu diingat bahwa prinsip-prinsip dasar pertanggungan harus dipenuhi, agar tidak ada salah satu pihak yang diuntungkan maupun dirugikan. Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi:



insurable interest


Perlu disimpulkan bahwa Tertanggung benar-benar memiliki kepentingan yang layak untuk dipertanggungkan.


utmost good faith


Perlu disimpulkan bahwa dalam mempertanggungkan kepentingannya dan mengajukan tuntutan ganti rugi Tertanggung benar-benar mempunyai itikad baik.



3. indemnity


Perlu diusahakan bahwa ganti rugi yang disarankan/diberikan membuat posisi keuangan Tertanggung kembali seperti sebelum musibah dan sesuai ketentuan polis (resiko sendiri, reinstatement dll).



4. contra preferentum rule


Bilamana ada ketentuan polis yang rancu (secara wajar mempunyai lebih dari satu pengertian), maka sesuai dengan prinsip ini Tertanggung sebagai pihak yang lebih awam yang harus diuntungkan. Sebaliknya bilamana ada hal tehnis yang rancu (misal tentang obyek pertanggungan, penyebab dll) maka Penanggung maupun Reasuransi sebagai pihak yang lebih awam yang harus diuntungkan.


 


















































































No comments:

Post a Comment