Wednesday, February 20, 2013
PENYUSUTAN GANTI RUGI ASURANSI
PENYUSUTAN
Seperti telah disampaikan, ganti rugi asuransi dapat berdasarkan indemnitas maupun reinstatement. Indemnitas ini sendiri dapat dicapai berdasarkan harga pasar maupun nilai baru dikurangi penyusutan.
Kesulitan dengan penggunaan harga pasar adalah:
- harga pasar yang digunakan apakah harga beli atau harga jual
Yang dimaksud harga beli adalah harga termurah yang dapat diperoleh konsumen dari pedagang dan harga jual adalah harga tertinggi yang ditawarkan pedagang kepada penjual awam. Untuk keperluan ini harga perolehan dianggap sama dengan harga beli dengan mengabaikan biaya-biaya lain yang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut (misal biaya angkut, administrasi, biaya mencari barang dll).
Sehubungan dengan hal ini beberapa ahli berpendapat bahwa harga pasar didasarkan pada harga beli dengan pertimbangan Penanggung dapat memilih penyelesaian ganti rugi dengan memberikan barang bekas sejenis (bukan uang tunai).
- tidak semua barang ada barang bekasnya yang umum diperjual belikan
Bila tidak umum ada barang bekasnya yang diperjual belikan, maka menemukan barangnya saja sulit dan membutuhkan waktu lama dan kalaupun ada maka penjual bisa menentukan harga yang amat tinggi di luar kewajaran.
3. pengecekan harga pasar atas barang-barang bekas yang tidak diwartakan dalam media membutuhkan waktu dan biaya serta hasilnya mudah mengundang perbedaan pendapat
Dengan pertimbangan diatas maka penerapan penyusutan atas harga baru lebih umum digunakan dalam penilaian ganti rugi yang berdasarkan indemnitas, meskipun hal ini tidak dapat menghilangkan beda pendapat antara pihak yang membuat penilaian ganti rugi (Penanggung ataupun penilai kerugian) dengan pihak-pihak terkait (reasuransi, Penanggung, Tertanggung, Broker) karena rujukan yang digunakan dapat berbeda-beda, baik atas metode penyusutannya maupun besarnya angka penyusutannya.
Bahkan perbedaan bisa amat mendasar bila beralasan bahwa penerapan penyusutan bukanlah untuk mendapatkan nilai nyata suatu barang bekas, namun suatu sistim pengadaan biaya untuk mendapatkan nilai guna barang tersebut. Untuk hal ini dapat dilihat dari penjelasan dari Intermediate Accounting Comprehensive Volume, Harry Simons, MA, CPA (terjemahan bebas):
“ Meskipun telah dikeluarkan biaya-biaya untuk pemeliharaan dan perbaikan, akan tiba saatnya dimana bangunan, mesin dan perabot telah sangat berkurang gunanya untuk menunjang kegiatan perusahaan dan karenanya harus diganti dengan yang baru. Biaya yang dikeluarkan untuk penggantian aset-aset ini harus diperhitungkan di dalam pengeluaran dan pendapatan perusahaan untuk jangka waktu sesuai dengan kegunaan aset tersebut. Dengan demikian penyusutan melambangkan berkurangnya kegunaan dari aset tersebut yang terjadi selama jangka waktu tertentu.”
Pengertian penyusutan sesuai dengan The Committee on Terminology of American Institute of Certified Public Accountants adalah sebagai berikut (free translation):
“ Akuntansi penyusutan adalah sistem akuntansi yang membantu penyebaran biaya atau nilai pokok lain dari aset utama, dikurangi nilai rongsokan (bila ada) atas nilai guna dari unit yang bersangkutan (yang bisa merupakan kelompok dari aset) dengan cara yang sistematis dan rasional. Dengan demikian merupakan proses alokasi, bukan penilaian. Penyusutan untuk tahun yang bersangkutan adalah bagian dari keseluruhan beban untuk sistem tersebut pada tahun yang bersangkutan. Meskipun alokasi ini telah dilakukan dengan benar untuk setiap kejadian pada tahun yang bersangkutan, alokasi ini tidak dimaksudkan sebagai tolok ukur untuk akibat-akibat dari kejadian tersebut.”
Pengertian penyusutan di dalam akuntansi mempunyai arti khusus. Penyusutan adalah sistem alokasi dari biaya yang harus dikeluarkan bilamana suatu aset harus diganti dengan yang baru dan karenanya hanya berhubungan dengan aset yang nampak dan nyata digunakan di dalam kegiatan usaha. Di dalam akuntansi ini, penyusutan tidak dimaksudkan untuk menentukan penurunan nilainya di pasaran seperti pengertian umum. Penyusutan ini tidak juga dimaksudkan untuk menggambarkan perubahan fisik dari aset yang bersangkutan, karena suatu aset dapat saja hanya menunjukkan sedikit perubahan fisik sampai tiba saatnya aset tersebut harus diganti dengan yang baru. Penyusutan ini juga tidak dimaksudkan sebagai biaya untuk pembaharuan kembali aset-aset tersisa (depletion), ataupun alokasi biaya dalam jangka waktu tertentu untuk aset (amortization). Dengan demikian penyusutan tidak langsung menunjukan berkurangnya nilai dari aset seperti nilai pasar.
Keterangan di atas adalah pengertian penyusutan sesuai akuntansi yang dapat disimpulkan sebagai Property Cost Allocation.
Dalam pengertian asuransi penyusutan kembali ke pengertian awalnya ialah sebagai nilai yang harus dikurangkan dari nilai baru untuk mencerminkan nilai sebenarnya/nyata/sehat/wajar sesaat sebelum terjadinya kerusakan/kerugian.
Pada umumnya faktor-faktor yang diperhitungkan di dalam penyusutan adalah:
1. Nilai aset
2. Nilai sisa
3. Lama penggunaan
NILAI ASET
Nilai Aset ini harus telah mencakup seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan sampai aset tersebut dapat berfungsi sesuai gunanya.
NILAI SISA
Nilai sisa adalah nilai yang diharapkan ada pada aset tersebut pada saat aset tersebut diganti dengan yang baru.
LAMA PENGGUNAAN
Satu aset dapat dipergunakan sampai waktu tertentu tergantung dari faktor-faktor fisik dan fungsi.
Faktor fisik meliputi:
1. Aus
2. Deteriorasi
3. Rusak atau hancur
Faktor-faktor fungsi meliputi:
1. Inadequacy
2. Obsolescence
Inadequacy terjadi bilamana satu asset kehilangan fungsinya karena adanya perubahan kegiatan bisnis, meskipun aset tersebut dapat berfungsi sesuai kegunaannya semula.
Obsolescence terjadi bilamana kegunaan aset tersebut menjadi ketinggalan jaman dan tidak ekonomis lagi.
METODE PENYUSUTAN
Metode penyusutan yang dikenal luas sampai saat ini meliputi:
I. Time Factor Method:
1. Straight Line Depreciation
2. Decreasing Charge Depreciation
a. Declining balance method
b. Double declining balance method
c. Sum of the years digits method
II. Use Factor Method:
1. Service hours depreciation
2. Productive output depreciation
Dua metode penyusutan yang lain yang termasuk di dalam Time Factor Method ialah Annuity Method dan Sinking Fund Method sudah jarang dipergunakan.
Labels:
Asuransi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment