Seperti telah disampaikan di muka, polis merupakan perwujudan dari adanya suatu pertanggungan. Meskipun demikian polis bukan satu-satunya dasar perjanjian karena ia harus tunduk pada hukum tertulis setempat (dan kadang hukum luar), kesepakatan sebelumnya dan keadaan tertentu.
Pada umumnya polis ini mengatur secara umum ketentuan-ketentuan dari pertanggungan tersebut, antara lain:
- Pihak-pihak yang mengikatkan dirinya pada pertanggungan tersebut
- Obyek yang dipertanggungkan
- Jenis-jenis musibah yang dipertanggungkan
- Jenis-jenis musibah yang dikecualikan
- Hal-hal yang (dapat) menyebabkan hilangnya hak ganti rugi Tertanggung ataupun batalnya pertanggungan
- Hal mengenai ganti rugi
Kaitan masing-masing hal diatas dengan ganti rugi secara singkat adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang mengikatkan dirinya pada pertanggungan
Pihak-pihak yang mengikatkan dirinya pada pertanggungan secara langsung adalah Penanggung dan Tertanggung. Nama Penanggung dapat disebutkan secara langsung, maupun tersirat melalui nama perusahaan yang tercetak pada lembar-lembar polis. Nama Tertanggung biasanya disebut langsung, misal Tuan Z; Toko PQR; ataupun melalui kedudukannya, misal: main contractor, sub contractor dan pihak-pihak yang terkait.
Meskipun tidak tertulis di dalam polis, sebenarnya yang dimaksud dengan kata Penanggung juga termasuk Penanggung Ulang (reasuransi) dan kadang-kadang Penanggung Bersama (comember) yang keterlibatannya melalui perjanjian lain (misal Claim Cooperation Clause, Claim Control Clause). Perjanjian tersebut juga mengatur cara dan besarnya keterlibatan mereka.
Hal ini mempengaruhi pembayaran ganti rugi, terutama yang berjumlah besar dimana Penanggung perlu untuk memperoleh pembayaran dari reasuransi dan comember dulu agar mampu membayar Tertanggung karena uang yang tersedia di Penanggung mungkin tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan/sebagian besar dari ganti rugi tersebut terlebih dulu. Dengan demikian pembayaran ganti rugi dapat mengalami keterlambatan yang tidak terhindarkan, Peraturan pemerintah yang dicantumkan pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dalam pasal mengenai pembayaran klaim tidaklah mengikat reasuransi luar negeri.
Keengganan Tertanggung untuk dapat menerima hal ini sering tidak akan menghasilkan manfaat apapun selain menambah masalah (waktu dan biaya berperkara dll).
Di sisi lain pihak yang tercantum namanya sebagai Tertanggung dapat hanya satu ataupun lebih, sesuai dengan kepentingan yang layak dipertanggungkan.
Contoh: bank ABC qq Tuan Z, dimana bank memiliki kepentingan atas agunan bagi kredit yang diberikan ke Tuan Z dan Tuan Z memiliki kepentingan atas harta bendanya.
Kepentingan tersebut dapat sejalan, misal pada kerusakan barang proyek polis CAR, namun dapat pula tidak sama persis, misal pada polis kebakaran dimana harta Tuan Z melebihi bagian harta yang diagunkan ke bank. Mengabaikan kepentingan salah satunya, misal Tuan Z, dapat mengundang permasalahan.
2. Obyek yang dipertanggungkan
Untuk menghindari pengertian yang berbeda-beda antara Penanggung dan Tertanggung ataupun pihak lain yang terkait, obyek yang dipertanggungkan sebaiknya dinyatakan secara jelas di dalam polis, yaitu secara keseluruhan ataupun secara terperinci, dengan mencantumkan obyek yang dikecualikan (bila ada).
Bila obyek tersebut bermacam-macam dan hendak dibagi menjadi kelompok-kelompok, sebaiknya digunakan kata yang menunjukkan kelompok seperti “dll, dan sejenisanya, bermacam-macam”. Kata-kata tersebut dapat digunakan baik untuk menunjukkan kelompok yang dipertanggungkan maupun kelompok yang dikecualikan. Namun perlu disadari bahwa pengertian kata-kata tersebut terbatas hanya untuk menunjukkan “suatu kelompok yang terdiri dari lebih dari satu macam barang yang mempunyai banyak kesamaan” dan bukan berarti “segala sesuatu yang tidak disebutkan”.
Obyek yang dipertanggungkan juga tidak boleh berupa barang/jasa yang dilarang hukum/pemerintah, ataupun patut diduga sebagai barang/jasa yang tidak sah/legal. Hal ini tidak perlu dicantumkan dalam polis.
3. Jenis-jenis musibah yang dipertanggungkan
Pada dasarnya terdapat 2 macam polis, yaitu:
- named perils policy
yaitu polis yang secara tegas mencantumkan musibah-musibah yang dijaminnya dan juga pengecualiannya. Pada polis ini ada musibah-musibah yang tidak dikecualikan namun tidak dijamin.
Contoh: Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang memberikan jaminan untuk kerugian atau kerusakan pada harta benda karena kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
- all risks policy
yaitu polis yang memberikan jaminan untuk semua musibah kecuali yang tercantum dalam ketentuan polis (termasuk pengecualian).
Contoh: Polis Industrial All Risks yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan benda karena musibah apapun yang bersifat kecelakaan, tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali yang tercantum dalam ketentuan.
Meskipun tidak disebutkan secara jelas, namun bila diperhatikan dari ketentuan yang tercantum dalam polis, baik mengenai musibah yang tidak dijamin, harta benda yang tidak dijamin ataupun hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya jaminan, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya (kecuali PSAKI) hanya kerugian atau kerusakan yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga saja yang dijamin.
Secara umum pengertian ‘kecelakaan’ adalah tidak disengaja dan datang dari luar, ‘tiba-tiba’ berarti tidak bertahap dan tidak dapat dicegah/dihindari secara wajar dan ‘tidak terduga’ berarti tidak dapat diperkirakan kapan, dimana dan bagaimana musibah tersebut terjadi.
Contoh:
1. karena suatu mesin tidak dirawat dengan baik, maka kerusakan yang diakibatkannya bukanlah kecelakaan
- batu asah pisau lama-lama akan habis, maka keausan yang terjadi tidak bersifat tiba-tiba
- manusia akan meninggal, namun karena tidak dapat diperkirakan kapan, ataupun dimana dan bagaimana ia meninggal, maka kematiannya tidak terduga
Bilamana suatu musibah disebabkan oleh lebih dari satu penyebab maka penyimpulan ada/tidaknya tanggung jawab polis dilakukan dengan mendasarkan pada rumusan proxima causayang akan dibahas di bab selanjutnya.
4. Jenis-jenis musibah yang dikecualikan
Musibah-musibah (perils) yang dikecualikan selalu dicantumkan di dalam polis dengan jelas. Pengecualian tersebut dapat berupa:
1. musibah penyebab
Pengecualian ini ditulis pada polis seperti:
- dikecualikan dari polis ini ……… secara langsung
- the Insurers shall not be liable for ……… directly caused by
- the Insurers shall not be liable for the cost of
2. musibah penyebab dan musibah akibat
Pengecualian ini ditulis pada polis seperti:
- dikecualikan dari polis ini ……… secara langsung atau tidak langsung
- the Insurers shall not be liable for ……… directly or indirectly caused by
- the Insurers will not indemnify ……… whatsoever directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by or attributed to
Untuk pengecualian atas penyebab saja, maka pada all risks policy musibah akibatnya dijamin sepanjang ia memenuhi persyaratan pada jaminan yang biasanya berupa sudden and unforseen. Sedangkan pada named perils policy,musibah akibat dijamin bila ia merupakan musibah yang dipertanggungkan.
Bilamana penyebab suatu musibah lebih dari satu, maka penyimpulan ada/tidaknya jaminan polis dengan mendasarkan pada proxima causa yang dibahas di bab selanjutnya.
5. Hilangnya hak ganti rugi ataupun batalnya pertanggungan
Hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya hak ganti rugi ataupun batalnya pertanggungan dicantumkan di dalam polis dengan jelas, kecuali hal-hal yang secara umum telah jelas seperti obyek pertanggungan yang tidak sah, kerugian atau kerusakan yang disengaja dan lain-lain.
Hilangnya hak ganti rugi dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti:
- pindah tempat
- terlambat melaporkan terjadinya musibah
- tidak melakukan tindakan pengamanan / pencegahan kerugian/kerusakan yang ditentukan / wajar
- tidak membantu Penanggung/wakilnya dalam penelitian kerugian/kerusakan
- tidak memberitahukan adanya pertanggungan lain yang menjamin musibah yang bersangkutan
- tindakan-tindakan curang dalam menuntut ganti rugi
- tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu tertentu (misal 12 bulan)
- tidak mengajukan keberatan atas penolakan Penanggung untuk memberikan ganti rugi
- tidak melakukan tuntutan terhadap pihak ketiga yang seharusnya dituntut
Sedangkan batalnya perjanjian dapat disebabkan:
- premi tidak dibayar
- kenaikan resiko dimana Penanggung memutuskan untuk menghentikan pertanggungan
- pindah tangan (ganti kepemilikan)
- salah satu pihak membatalkan perjanjian
Meskipun demikian, polis bukanlah satu-satunya bukti adanya suatu pertanggungan dan ketentutan-ketentuan di dalam polis bukanlah satu-satunya ketentuan yang diperjanjikan.
Bilamana ada hal yang tidak menjadi ketentuan dan menimbulkan selisih pendapat maka prinsip yang sering digunakan adalah “contra preferentum rule” dimana Tertanggung dianggap pihak yang lebih awam dan karenanya layak untuk diuntungkan. Namun bilamana hal yang tidak jelas ini merupakan hal tehnis yang Penanggung awam, maka Penanggunglah yang harus diuntungkan.
Ketentuan-ketentuan yang juga berlaku pada polis meskipun tidak dicantumkan misalnya ketentuan-ketentuan dalam kontrak pemborongan sehubungan dengan polis CAR (Contractors All Risks) ataupun EAR (Erection All Risks), ketentuan-ketentuan dalam sewa menyewa barang/jasa sehubungan dengan polis yang diterbitkan dll, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam polis maupun hukum.
Setiap polis wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum tertulis setempat. Bila ada ketentuan polis yang berlawanan dengan ketentuan hukum tertulis setempat yang lebih tinggi, maka ketentuan hukum tersebutlah yang berlaku.
Meskipun sebagian besar polis yang digunakan di Indonesia mencontoh polis asing ataupun hasil kesepakatan dengan reasuransi asing, namun Penanggung wajib memeriksa agar tidak ada ketentuan yang berlawanan dengan hukum tertulis setempat. Bilamana ternyata ada maka Tertanggung dan reasuransilah yang harus diuntungkan sesuai prinsip “contra preferentum rule”.
Selain itu ada hal-hal lain yang juga merupakan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian tersebut, seperti misalnya:
- hal-hal yang tercantum di dalam permintaan pertanggungan yang telah disetujui Penanggung, baik tertulis maupun lisan
- data-data, keterangan-keterangan, dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Tertanggung untuk maksud pertanggungan tersebut yang disetujui Penanggung sebagai bagian pertanggungan
- data-data, keterangan-keterangan, dokumen-dokumen yang dijanjikan oleh Tertanggung untuk disampaikan ke Penanggung dan telah disetujui Penanggung sebagai bagian pertanggungan
- hal-hal lain yang spesifik, sudah dan diketahui serta diakui umum kebenaran/keberadaannya
No comments:
Post a Comment