Kewajiban merupakan pengorbanan ekonomi yang wajib dilakukan oleh perusahaan dimasa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aktiva atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi sebelumnya.
berdasarkan jangka waktu pelunasannya maka kewaajiban dapat dibagi menjadi :
a. Kewajiban lancar
adalah kewajiban yang harus dilunasi tidak lebih dari satu tahun atau satu siklus normal operasi perusahaan. Termasuk kewajiban lancar :
- Utang Usaha
- Utang Wesel
- Utang biaya/biaya yang masih harus dibayar
- Utang bunga
- Utang pendapatann/pendapatan yang diterima di muka
Adalah kewajibann yang harus dilunassi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun/satu siklus normal operassi perusahaan.. termasuk dalam utang jangka panjang :
- Utang hipotik
Adalah pinjaman jangka panjang dari Bak dengan jaminan aktiva tetap, jika pada saatnya pinjaman tidak dilunasi maka bannk akan menjuall jaminannya dan diperhitungkan dengan jumlah pinjaman.
- Utang Obligasi
Adalah pinjaman jangka panjang yang timbul karena perusahaan menjual/mengeluarkann surat-surat obligassi. Obligassi merupakan janji tertulis untuk membayar pinjaman pada saat pelunasannya dan memberikan bunga tetapp yang dibayarkan secara berkala.
- Kredit Investasi
Adalah pinjaman jangka panjang yang timbul karena perusahaan memperoleh pinjaman dari Bank untuk pembayaran atau perluassan perusahan.
c. Kewajiban lain-lain
Utang ini meliputi semua utang yang tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar maupun kewajiban jangka panjaang..
Misalnya : Utang kepada direksi
Jaminan yang diterima dari langganan
d.3. Modal
Adalah hak pemmilik atass aktiva perusahaan.
Dari segi perusahaan modal adalah utang perusahaan kepadda pemilik. Besarnya modal pemilik sama dengan akktiva dikurangi utang. Modal terdiri dari setoran pemilik dan sisa laba yang belum dibagi.
Pemberian nama modal tergantung dari jenis perusahaan.
Sebagai contoh :
Bentuk perusahaan Nama Modal
- Perseroan - Modal Pemilik
- Persekutuan - Modal Sekutu
- Perseroan Terbatass - Modal Saham
- Koperasi - Modal Anggota
No comments:
Post a Comment